Tim Resmob Polres Banggai Ungkap Tersangka Pencurian Ponsel



Newsseries.id, Banggai - Seorang pria bernisial EH alias E (37) warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Selasa (1/2/2022). 

Tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri ponsel milik seorang mahasiswa perempuan warga Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut yang terjadi pada 1 Januari 2022 lalu di salah satu kos-kosan Belakang PLTD Luwuk. 

"Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan laporan polisi korban LP/B/69/II/2022/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng tanggal 1 Januari 2022," ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, kepada awak media, Rabu (2/2/2022). 

Iptu Adi Herlambang menjelaskan, saat itu korban baru saja keluar kos dan melihat ponsel jenis OPPO A54 warna biru yang berada di meja depan kos korban sudah tidak ada lagi. 

"Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke SPKT Polres Banggai. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta," beber Iptu Adi. 

Usai menerima laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian ponsel milik korban. 

Dan pada 1 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi bahwa ponsel tersebut berada dalam penguasaan seorang perempuan di Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan. 

"Sekitar pukul 16.25 Wita anggota berhasil mengamankan perempuan tersebut, dari hasil interogasi bahwa ponsel tersebut dibelinya dari seorang pria bernisial AL di kompleks kehutanan, Kurahan Mangkio, seharga Rp. 1,5 juta," terang perwira pangkat dua balak ini.. 


Usai polisi berhasil mengamankan pria bernisial AL dan dari pengakuannya bahwa ponsel tersebut dibelinya dari tersangka seharga Rp. 800 ribu. 

Selanjutnya Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan di Kelurahan Mangkio dan berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka. 

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Banggai guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Iptu Adi. 

Berdasarkan keterangannya, tersangka juga mengakui telah melakukan aksinya dengan mencuri satu ponsel jenis intel vision 1 Proa di salah satu kos-kossan di kompleks Halmahera, Kecamatan Luwuk. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak dua unit ponsel. Pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Adi Herlambang.*

Sumbet : Humas Res Banggai

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1