Sat Reskrim Polres Touna Ringkus Pelaku Asusila Melalui ITE

Kapolres Touna Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Asusila Melalui ITE (Dok. Humas Res Touna)

NEWSSERIES.ID
, TOUNA - Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Touna berhasil menangkap seorang pria berinisial SA alias Ipul (27) warga Desa Ambesia, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong pelaku kasus tindak pidana melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Minggu 27 Februari di Kota Palu.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor: LP-B/31/II/2022/Sulteng/Res Touna, tanggal 08 Februari 2022, Surat perintah penyidikan nomor: SP.Dik/07/II/2022/Rekrim, tanggal 08 Februari 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPDP,/04/II/2022/Reskrim, 08 Februari 2022.

Hal itu diungkapkan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK didampingi Wakapolres Touna Kompol I Made Darma, SH dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Kasim, SH pada saat Konferensi Pers di Polres Touna, Selasa (29/3).

AKBP Riski menjelaskan kasus asusila melalui ITE berawal pada hari Sabtu 29 Januari 2022, pelaku SA alias Ipul menggugah postingan foto korban perempuan M bermuatan pornografi di media sosial Facebook dan group Facebook @Info Kota Palu, @Info Jual Beli Tinombo, @Info Kota Ampana dengan menggunakan akun Facebook milik korban dan akun milik pelaku.

“Kemudian pelaku mengrimkan foto screenshot hasil postingan media sosial Facebook tersebut kepada saudara korban berinisial RM alias Ama dan perempuan AT alias Ika yang merupakan teman korban di rumah makan Sabo, Kecamatan Ampana Tete melalui pesan chating media sosial watshap dengan tujuan mempermalukan korban dan pelaku,” jelas Riski.

Riski mengatakan, pelaku dapat menggunakan akun Facebook korban, karena korban sendiri yang memberikan akun dan sandi tersbut kepada pelaku, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara (pacaran).

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan tindak pidanan asusila melalui ITE terhadap korban, karena pelaku marah, karena korban yang disuruh pulang ke Desa Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, namun korban tidak mau pulang dengan alasan korban bekerja di warung makan desa Sabo Kecamatan Ampana Tete,” kata Riski.

Riski mengungkapkan, bersama pelaku juga diamankan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy V Duos warna putih, 1 buah akun Facebook atas nama pelaku, 3 lembar hasil screenshot postingan akun Facebook atas nama pelaku dan 3 lembar hasil screenshot postingan media sosial WhatsApp.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1