NEWSSERIES.ID, PALU - Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujian seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona kepada media di Palu, Senin (25/4/22).
“Perkara ilegal akses ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021, setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Buol,” ungkap Didik.
Perkara ilegal akses yang dimaksud adalah pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol” tambahnya.
Pejabat Pemkab Buol yang ditetapkan tersangka Drs. MUH Kaban (Kepala Badan) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kab. Buol memberikan akses atau kesempatan kepada 3 pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN, jelas Didik.
Didik menambahkan, selain Kaban KPSDM Drs. MUH (56 th) yang ditetapkan tersangka ada pelaku lain yaitu NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47 th) kesemuanya berasal dari Sulawesi Selatan.
Adapun peran dari para pelaku, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan Kaban KPSDM Kab. Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN Kab. Buol tahun 2021. Ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan.
Adapun tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar antara Rp 100 juta s/d Rp 200 juta, ada 27 peserta seleksi CASN yang menggunakan jasa pelaku, akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia, ujar Kabidhumas.
5 tersangka di tahan di Polda Sulteng dan 2 tersangka ditahan di Polres Luwu Polda Sulsel dalam kasus yang sama, mereka oleh penyidik dijerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta, pungkasnya. (*/**)
Posting Komentar