Sat Reskrim Polres Parimo Berhasil Mengungkap 9 Perkara dan Menahan 19 Tersangka Dalam Seminggu Terakhir


NEWSSERIES.ID
, PARIGI – Kapolres Parimo AKBP YUDY ARTO WIYONO, SIK, MH telah memerintahkan jajarannya yang salah satunya Sat Reskrim untuk lebih meningkatkan pengungkapan kasus dengan tegas dan tanpa ragu yang terjadi di Kab.Parigi Moutong.

Menanggapi hal tersebut, Waka Polres Parimo KOMPOL I PUTU SURYA BHAKTI,SH,MH dan Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU DICKY ARMANA SURBAKTI, STK, SIK sejak menjabat di Polres Parimo mulai tanggal 12 april 2022, langsung melakukan gebrakan dengan menuntaskan sejumlah kasus yang selama ini belum selesai.

Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hari selasa tanggal 26 april 2022, pukul 10.00 wita, di Mako Polres Parimo yang dipimpin oleh Waka Polres Parimo KOMPOL I PUTU SURYA BHAKTI,SH,MH, Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU DICKY ARMANA SURBAKTI, STK, SIK, Kasi Humas IPTU J.TURANGAN Bersam KBO Reskrim IPTU YUSUF PALINGGI dan Para Kanit Reskrim.

Dalam konferensi pers tersebut Waka Polres Parimo bersama Kasat Reskrim dan KBO Sat Reskrim memaparkan bahwa sejak menjabat mulai tanggal 12 april 2022, Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah berhasil mengungkap 9 perkara dan telah menahan 19 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti mulai dari kendaraan mobil, sepeda motor, senpi rakitan, hp, dan barang bukti lainya.

Adapun perkara tersebut terdiri 5 perkara yang ditangani unit pidum, 2 perkara yang ditangani unit PPA, 1 perkara ditangani unit tipidter, 1 perkara ditangani unit Tipidkor.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa

5 perkara yang ditangani pidum yaitu

1). Perkara pencurian dan penadahan di Desa Bambalemo, Kec.Parigi.

2). Perkara judi sabung ayam di Desa Posona, Kec.Kasimbar.

3). Perkara pencurian dengan kekerasan (perampokan) di Desa Lemo utara Kec.Ampibabo.

4). Perkara Perkara penipuan Brilink dan BNIlink di D Kelurahan Bantaya, Desa Bambalemo, Desa Toboli, Desa ampibabo, desa Tinombo.

5). Perkara pengancaman dengan sajam dan senpi rakitan terhadap personil babinsa di Desa kayu agung,Kec.Mepanga.

2 perkara yang ditangani PPA yaitu 1).Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Sausu, Kec.Sausu.

2). Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di desa Tolai,Kec.Torue

1 Perkara yang ditangani Unit tipidter yaitu tindak pidana penambangan batuan galian C tanpa ijin di Desa Moubang, Kec.Mepanga.

1 perkara yang ditangani unit tipidkor yaitu tindak pidana korupsi dana desa Tomoli selatan

“Semua perkara telah dalam proses penyidikan, dituntut dengan pasal sesuai tindak pidana yang telah dilakukan dan tinggal menunggu untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan (tahap II)” Ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Parimo yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Poso juga menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut atas kerja keras seluruh Personil Sat Reskrim dengan dukungan dan petunjuk dari Kapolres Parimo AKBP YUDI ARTO WIYONO,SIK,MH.

Dalam kesempatan tersebut Kasat reskrim juga mengatakan akan terus meningkatkan kinerja dalam pengungkapan perkara yang terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Ditemui ditempat berbeda, Kapolres Parimo AKBP YUDY ARTO WIYONO,SIK,MH telah memerintahkan jajarannya termasuk Kasat Reskrim Polres Polres Parimo untuk tegas tanpa ragu dalam pengungkapan tuntas perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Parimo dan Polsek jajaran guna menjaga kamtibmas yang lebih kondusif jelang Idul Fitri 2022 ini sehingga masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam menjalani lebaran di Kab.Parigi Moutong.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1