NEWSSERIES.ID, POSO-Pembunuhan terhadap nenek dan cucunya di desa Watutau Kecamatan Lore Peore Kabupaten Poso pada Sabtu (25/6/2022) malam, akhirnya berhasil diungkap Polres Poso.
Pelaku yang tidak lain masih suami korban berhasil diamanakan Kepolisian dan mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Satreskrim Polres Poso saat dilakukan pemeriksaan.
Kurang dari 24 Jam Polres Poso berhasil mengungkap pembunuhan nenek dan cucunya yang terjadi pada Sabtu (25/6/2022) di Desa Watutau Kec. Lore Peore Kab. Poso, Jelas Kapolres Poso dalam konfrensi Pers diwakili Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh,SH, Selasa (28/6/2022)
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi terungkap pelaku inisial EWB (51) yang tidak lain suami dari korban DT (51), terang mantan Wakapolres Palu
Basrum yang didampingi Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim Setiawan juga menerangkan, motif pelaku melakukan pembunuhan didasari rasa cemburu karena korban dianggap punya selingkuhan dan saat malam itu meminta uang tetapi tidak diberi istrinya. Saat melakukan tindakan pelaku dipengaruhi minuman beralkohol.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Poso dan dijerat pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
Untuk diketahui peristiwa pembunuhan DT (51) dan KAW (3) yang tidak lain cucu dan nenek di Desa Watutau Kec. Lore Peore Kab. Poso pertama kali ditemukan oleh tetangganya pada Sabtu (25/6/2022) pukul 23.00 wita.
Korban DT diketahui meninggal di lokasi kejadian dan KAW sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat tetapi jiwanya tidak tertolong, kedua korban menderita luka-luka cukup serius akibat benda tajam dan benda tumpul [TS/Sul]*
Posting Komentar