Muhamad Firman alias Donjer, mantan narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, berkomitmen turut berkontribusi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya. Firman ditangkap pada 17 Maret 2020 karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis empat tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1139/PID.SUS/2020 dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palu serta diberikan pembebasan bersyarat pada 17 November 2022.
“Saya berharap komunikasi ini dapat terus terjalin guna mempererat kerjasama dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Poso,” ujarnya saat ditemui di kediamannya (16/3).
Setelah bebas, Firman bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Morowali Utara. Namun, setelah beberapa bulan, ia memutuskan kembali ke Poso karena merasa pekerjaannya terlalu berat dan kini bekerja sebagai mekanik di bengkel sepeda motor di Poso.
Firman menyadari bahwa perbuatannya di masa lalu merupakan kesalahan besar yang melanggar hukum dan membawa akibat buruk bagi dirinya dan keluarganya.
"Pengalaman di penjara menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk menjauhi segala kegiatan yang melanggar hukum," ungkapnya.
Mereka juga berkomitmen untuk menghindari segala bentuk undangan yang terkait dengan intoleransi, radikalisme, dan terorisme.
Sebagai sumbangsih nyata bagi keamanan daerahnya, Firman menyampaikan dukungannya terhadap upaya pencegahan penyebaran paham radikal, khususnya di kalangan generasi muda di Kota Poso.
Ia berkomitmen mendukung pemerintah dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Poso.
Posting Komentar