Pemerintah Hapus Syarat Wajib Antigen/PCR Untuk Para Pelaku Perjalanan Domestik

(Dok : Luhut Binsar Pandjaitan)
Sumber : Instagram

NEWSSERIES.ID 
- Dalam jumpa Pers Senin, (7/3/2022) Luhut mengatakan “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif”

Pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.


Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi.


Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.


Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.


"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Luhut.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1