NEWSSERIES.ID, TOUNA - Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH bersama Kapolsek Ampana Tete, Iptu Murlan Tarifuddin, Tim Identifikasi, Piket Satreskrim, Piket SPKT dan Personil Polsek Ampana Tete melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TP-TKP) adanya penemuan mayat laki-laki di Dusun II Magasi Desa Uebone pada Rabu (23/3/2022).
“Korban bernama Caco Pankaru 59 Tahun warga Dusun III Desa Kajulangko, Kecamatan Ampana Tete dalam keadaan tergeletak ditanah dan tidak bernyawa lagi di Dusun II Magasi Desa Uebone,” kata Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhmmad Kasim, SH.
Iptu Muhmmad Kasim, SH mengatakan, korban ditemukan pertama kali oleh saksi Amiade bersama istrinya Nurhayati tetangga kebun korban pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Dari hasil keterangan saksi laki-laki Amiade, pada saat dia bersama istrinya pergi menujuh kebun milik mereka yang terletak di Dusun Magasi Uebone dengan berjalan kaki, saksi dan istrinya melihat korban sudah dalam keadaan tergeletak ditanah dan tidak bernyawa lagi,” kata Iptu Muhammad Kasim.
Kemudian, kata Iptu Muhammad Kasim, saksi bersama istrinya tidak jadi melanjutkan perjalanan ke kebun mereka dan pergi ke permukiman Desa dengan maksud akan menyampaikan informasi penemuan mayat.
“Setiba di Desa saksi bersama istri menujuh ke kantor Desa Uebone dan menyampaikan langsung kepada Kepala Desa adanya penemuan mayat di kebun yang terletak di Dusun Magasi,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, pada saat tim Identifikasi tiba, posisi korban masih di TKP dengan posisi miring kanan, dan kaki posisi bengkok kebelakang.
“Saat ditemukan korban menggunakan baju kaos warna hijau lengan panjang, celana panjang trening les warna biru dongker les kuning, menggunakan sepatu kanobol warna putih,” tambahnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan Visum luar terhadap korban yangg dilakukan oleh Dr. Rosandi (dokter jaga) Rumah Sakit Umum Daerah Ampana bahwa tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Korban diperkirakan meninggal dunia lebih dari 12 jam sampai 36 jam, dilihat dari kaku mayat yang sudah melemas. Sementara Pihak keluarga menerima dengan ihklas atas peristiwa meninggalnya korban, dan pihak keluarga membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan optopsi terhadap korban,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Touna
إرسال تعليق