NEWSSERIES.ID, MOROWALI - Kepala Kepolisian Resor Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba bertempat di Mapolres Morowali, Senin (1/8/22).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba yaitu MW (23) . Terduga MW berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi Desa Karaupa kec. Bumi Raya Kab. Morowali.
Kronologi kejadian nya, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali tepatnya di desa Karaupa kec. Bumi Raya Kab. Morowali yang dibawa oleh terduga MW.
Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan anggota langsung menuju ke bandara Morowali, kemudian selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga MW.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali.
Menurut pengakuan terduga sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga dari kota Medan menuju kab. Morowali. Dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000 dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.
Kapolres mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba, dan dalam press release beliau menghimbau kepada media dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri. (*/**)
إرسال تعليق