Selama Tahun 2022, Polda Sulteng Terima 5 Laporan Polisi Terkait PETI


NEWSSERIES.ID
, - Kekayaan sumber daya alam Provinsi Sulawesi Tengah khususnya potensi emas membuat wilayah ini menjadi salah satu tujuan para gurandil pemburu emas, para investor juga berduyun mencari celah investasi dibidang pertambangan.

Sayangnya, aturan ketatnya untuk mendapatkan izin resmi pertambangan membuat "celah" bagi sekelompok orang untuk menikmati kekayaan alam di Sulteng tanpa perlu mengurus perijinan.

Bahkan, praktek penambangan ilegal di beberapa tempat marak bahkan terang terangan dilakukan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memasuki bulan Oktober tahun 2022 ini telah menangani 5 laporan Polisi terkait Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) diwilayah Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto SIK,.MH melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari membenarkan adanya 5 Laporan Polisi terkait praktik PETI tersebut.

Diketahui ada 5 Laporan Polisi yang ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait Pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sulteng diantaranya Tiga Laporan Polisi terkait di wilayah Sungai Tabong Kab. Tolitoli dan Buol yang prosesnya masih dalam tahap Penyelidikan.

Kemudian, 1 (satu) Laporan Polisi kasus PETI di wilayah Desa Posona Kec. Kasimbar Kab. Parimo, dimana status perkaranya sudah memasuki tahap Penyidikan. Penyidik ​​telah membuktikan 1 unit alat berat, 1 unit kendaraan R4 Kabin ganda dan perlengkapan lainnya, Saksi dan ahli yang diperiksa sebanyak 13 orang.

“Walaupun sudah penyidikan akan tetapi belum ada penetapan tersangka” Jelas Sugeng.

Sedangkan untuk 1 (satu) Laporan Polisi kasus PETI di wilayah Dusun Buranga kec. Ampibabo Kabupaten Parimo, perkaranya sudah tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 12 September 2022 berinisial C, LP dan U.

Dalam kasus ini 5 orang telah diperiksa sebagai saksi dan 2 orang yang diperiksa sebagai ahli yaitu dari Lingkungan Hidup dan ESDM.

Sementara barang bukti yang disita diantaranya 2 (dua) unit alat berat (excavator) dan beberapa perlengkapan tambang lainnya.

Ketiganya diancam pasal 158 atau pasal 161 UU No.3 th 2020 tentang perubahan atas UU No.4 th 2009 tentang pertambangan Minerba dana tau pasal 109 UU No.32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih “ tutup Mantan Wakapolres Tolitoli ini. (*/**) 

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1